Arsip Kategori: Hukum

PENJABAT BUPATI MESUJI SULPAKAR JADI INSPEKTUR UPACARA HARI JADI KE-60 PROVINSI LAMPUNG, HUT SATPOL PP KE-74 DAN HUT KE-62 SATLINMAS TAHUN 2024

Infoterbaru.news//Mesuji(Lampung)
Pemerintah Kabupaten Mesuji melaksanakan upacara HUT ke-60 Provinsi Lampung, HUT ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja dan HUT ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat dengan Inspektur upacara Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar di halaman kantor Bupati Mesuji, Selasa (19/03/2024).

Dalam upacara tersebut dihadiri Ketua DPRD kabupaten Mesuji Hj. Elfianah, S.E., Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, S.H.,S.IK.,CPHR, Dandim 0426 TUBA Letkol Kav. Delvy Marico, S.E.,M.IP, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azi Tyawardhana, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Agama Mesuji, M. Andri Irawan, S.Hi., M.H, Ketua TP PKK Mesuji Ny. Pori Karlia Sulpakar, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin, Ketua DWP Mesuji Ny. Chosiatun Syamsudin, Para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji, camat se-Kabupaten Mesuji, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Rekan Pers, seluruh ASN dan Non ASN dilingkup Pemkab Mesuji.

Dalam sambutannya Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar, menyampaikan ucapan selamat dan dirgahayu kepada seluruh masyarakat lampung, satuan polisi pamong praja dan satuan perlindungan masyarakat di seluruh Indonesia.

“Sejalan dengan tema Harmoni Dalam Kolaborasi Untuk Lampung Berjaya, saya berharap ke depan seluruh masyarakat lampung dapat terus bersinergi, hidup berdampingan dengan rukun dan damai sehingga, kita dapat bersama-sama untuk terus mengukir prestasi demi masyarakat lampung menuju Lampung maju dan berjaya,” ucap Sulpakar.

Lanjutnya, usia ke-60 dapat memiliki makna yang penting, karena menunjukkan bahwa Provinsi Lampung telah berusia cukup matang dan memiliki sejarah yang panjang dalam membangun dan mengembangkan wilayahnya, di usia ini diharapkan telah memiliki pondasi yang kuat dalam hal infrastruktur ekonomi pendidikan dan kebudayaan.

Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar berharap peringatan HUT ini dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi pencapaian dan tantangan yang dihadapi selama ini, serta merumuskan rencana strategi untuk mengatasi masalah dan mempercepat pembangunan di masa yang akan datang.

“Saya ucapkan rasa bangga dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota Sat-Pol PP, Linmas atas pengabdiannya dalam mengemban tugas dan memberikan perlindungan, serta pelayanan yang tulus demi mewujudkan rasa tertib tentram dan aman kepada masyarakat. Tingkatkan profesionalisme serta kapasitas aparatur, ciptakan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, guna terdapat tujuan wilayah tertib dan ramah investasi,” tutup Sulpakar. ***(Hendra)

 

Masyarakat Meminta Kapolres Mesuji Tertibkan Motor Knalpot Resing Yang Meresahkan

Infoterbaru.news//Mesuji(Lampung)
Maraknya knalpot resing di wilayah Kecamatan Simpang Pamatang membuat resah warga dengan suara yang sangat mengganggu telinga, selasa 26/03/2024.

Dibulan suci ramadhan warga berharap menjalankan ibadah puasa dengan tenang, tapi sangat disayangkan masih banyak kendaraan yang memakai knalpot resing membuat warga sangat terganggu.

Hal ini disampaikan salah satu warga desa simpang mesuji, Yudi mengatakan sangat terganggu sa’at istirahat dengan motor yang sering lewat didepan rumah dengan suara besar, apalagi kalo lewat tengaj malam sering di geber-geber buat jengkel aja,” Ujarnya.

Saya berharap kepada Kapolres Mesuji segera tertibkan motor knalpot resing karena sangat menggangu warga untuk istirahat apalagi ini dibulan suci ramadhan banyaknya masyrakat menjalankan ibadah puasa,” Harap yudi. (Team)

 

Polsek Tanjung Raya Grebek Cafe “momon” Yang Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Infoterbaru.news//Mesuji(Lampung)
Dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2024 Polres Mesuji, Satgas 2 Gakkum Polsek Tanjung Raya melaksanakan Razia di tempat hiburan malam.

Adapun yang menjadi sasaran Giat adalah Cafe Momon yang berada di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Selasa (26/03/24) Malam.

“Malam ini Personel Polsek Tanjung Raya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, melaksanakan Razia di salah satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Bulan Suci Ramadhan”. Jelas Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR

Lebih lanjut, saat dilaksanakan giat didapati 1 orang tamu dan 3 orang perempuan (pemandu lagu) sedang karaoke sambil minum minuman keras. Terang Mantan Kapolsek Way Serdang

“Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar pemilik kafe dan didapati ada 8 botol minuman keras jenis Vigour Sempurna”. Tegasnya

Selanjutnya pemilik kafe, 1 orang tamu, 3 orang perempuan (pemandu lagu), dan Barang Bukti sepasang Sound Sistem serta 8 Botol Miras, dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tanjung Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Imbuh Orang Nomer Satu di Mapolsek Tanjung Raya.

“Selama Ops Cempaka Krakatau 2024 ini kami dari Jajaran Polsek Tanjung Raya, akan terus melakukan Razia di tempat hiburan malam maupun balap liar, terutama selama bulan suci Ramadhan, dalam upaya menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raya”. Pungkasnya.

Giat dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya IPTU Sutrisno, bersama Kanit Provos Polsek Tanjung Raya IPDA Aminudin Harahap, Kanit Intelkam Polsek Tanjung Raya AIPDA Hermansyah, Kanit Samapta AIPDA Eka Yanca, Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya BRIPTU Ganda Marbun dan BRIPTU Teguh Hartanto.(Red)

 

DKPP ; Diduga Bawaslu Mesuji Masuk Angin

Infoterbaru.news//Mesuji(Lampung)
LSM Pematank menyoroti kinerja Bawaslu mesuji yang dinilai tidak profesional dan diragukannya netralitas dalam menangani kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di dapil satu kecamatan Mesuji Timur dan Mesuji, Kamis (21/03/2024).

Di ketahui salah satu oknum caleg no 1 dari partai PKB diduga melakukan money politik dengan mengajak menghasut memberi imbalan untuk mencoblos nya.

Dari dua vidio yang viral beredar di masyarakat dengan durasi 4 detik dan 5 detik yang mengatakan” terima kasih Bu Yuli amplopnya sudah datang,” ucap sulami dan Warisman dengan memegang contoh surat suara dan uang pecahan 100rb.

Sebelumya LSM Pematank telah melaporkan kasus money politik dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan no surat:003/REG/LP/kab/08.13/II/2024 kepada badan pengawas pemilu kabupaten Mesuji, dengan bukti 2 buah video dan 2 orang saksi dan ditambah satu orang saksi yang memvideokan.

Namun pada tgl 29 maret 2024 Bawaslu Mesuji Memberi surat Pemberitahuan status laporan berisikan Laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga proses penangan atas laporan kasus tersebut di hentikan di karenakan belum di temukan bukti, keterangan saksi, dan perbuatan dan peristiwa tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh terlapor,” ujar Deden ketua Bawaslu Mesuji.

Terpisah ketua LSM Pematank Mesuji dengan dihentikannya laporan tersebut dinilai Bawaslu Mesuji tidak profesional dan serius dalam dalam menangani pelanggaran pemilu.

Salah satu larangan yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yakni larangan money politik. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.

Pantas saja tidak perna ada pelanggaran pemilu yang ada dimesuji kalo kinerjanya aja seperti itu, cuma menunggu laporan dari masyarakat dan meregistrasikan laporan untuk menggugurkan kewajiban saja.’ jadi tanda tanya dan bahan omongan kualitas dan kinerja Bawaslu oleh lapisan masyarakat,” ujar ketua Pematank Mesuji.

Dengan dihentikan proses laporan tersebut Ketua Pematank Mesuji mengambil sikap tegas dan berupaya membawa kasus Money politik dugaan pidana pemilu tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melengkapi bukti yang ada.

“Segera kita bawa kasus ini untuk melaporkan Bawaslu Mesuji ke DKPP agar mengevaluasi kinerja dan netralitas Bawaslu Mesuji” Ujar Ferdi.

Seharusnya jika merujuk Dalam peraturan tindak pidanan politik uang di atur dalam pasal 532 ayat 1 sampai 3 UU NO. 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang terbagi dalam 3 kategori yakni pada saat masa kampanye masa tenang dan pemungutan suara dapat dikenakan sanksi pidana.” (Red)

 

Tempat Karaoke di Desa Simpang Mesuji Yang Beroperasi Di Bulan Suci Ramadhan, DiGrebek Jajaran Sat Res Narkoba Mesuji

Infoterbaru.nesw//Mesuji(Lampung)
Menindak lanjuti, adanya aduan Masyarakat, yang menyampaikan bahwasannya ada salah satu tempat hiburan malam karaoke yang masih beroperasi di bulan suci Ramadhan.

Jajaran Sat Res Narkoba melaksanakan razia di tempat hiburan malam tersebut, yang berada di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Dan memang benar, saat kami mendatangi tempat itu, memang sedang beroperasi dengan alunan house musik yang sangat keras bahkan nyaris terdengar dari luar, dan sangat menggangu warga sekitar, mengingat tempatnya yang berada di tengah pemukiman padat penduduk”. Jelas Kasat Narkoba IPTU David Herlis S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR. Sabtu (16/03/24) Dini Hari

Lebih lanjut, Anggota mendapati salah satu pengunjung yang sedang asyik bernyanyi bersama Pemandu Lagu (PL), kemudian pengunjung dan pemilik Karaoke serta PL kami lakukan test urine, dan hasilnya mereka negatif mengkonsumsi Narkoba. Ungkap Pria dengan pangkat balok dua di pundak

“Selanjutnya Kami membawa pemilik tempat hiburan, berikut beberapa alat karaoke ke Mapolres Mesuji guna di mintai keterangan lebih lanjut, sedangkan pengunjung dan PL hanya kita lakukan pendataan”. Tegasnya

IPTU David berharap dengan rutin di gelarnya razia hiburan malam, dapat tercipta situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Mesuji tetap aman dan kondusif, terutama selama bulan suci Ramadhan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan khusyuk. Pungkasnya.

Giat dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Narkoba IPDA Indra Maruli, S.H, dengan di dampingi Kanit I AIPDA Ari Sanjaya S.E, M.H, BRIGPOL Deni, BRIGPOL Febry Ramanda, BRIPTU Kristian Pahala Marbun BN, S.H, Briptu Rico Kusnandar, BRIPTU Anggi Jabanauli P, BRIPDA Eldi Firliandy, BRIPDA Wisnu Febriyanto, BRIPDA Rega Satria, dan BRIPDA Jerry Pratama Mangunsong.(Red)

 

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Melaksanakan Razia Tempat Hiburan Malam Dan Cafe di Daerah Moro Moro Simpang D

Infoterbaru.news//Mesuji(Lampung)
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji kembali melaksanakan Razia, kali ini menyasar tempat hiburan malam dan Cafe di Daerah Moro Moro, tepatnya di Daerah Simpang D dan Sungai Buaya, Pemukiman Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Kamis (14/03/24)

Kegiatan tersebut dalam rangka menyikapi maraknya peredaran Narkoba dan minuman keras di Wilayah Hukum Polres Mesuji selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

“Dalam Giat ini Anggota melaksanakan razia Narkoba dan peredaran Miras tanpa izin edar, selain itu para pemilik Cafe dan karyawan maupun pengunjung yang terjaring dilakukan pemeriksaan Urine, serta di berikan himbauan kepada Pemilik Cafe untuk menjaga Kamtibmas selama Bulan Suci Ramadhan. Jelas Kasat Narkoba IPTU David Herlis S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR

Lebih lanjut, Giat bertujuan guna memberikan rasa aman kepada Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Mesuji selama Bulan Puasa. Terang Pria berdarah Lampung

“Saya berharap dengan rutin dilakukannya Razia, dapat mengantisipasi peredaran Minuman Keras tanpa izin edar dan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Mesuji”. Pungkasnya.

Giat dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Narkoba IPDA Indra Maruli, S.H, dengan di dampingi Kanit I AIPDA Ari Sanjaya S.E, M.H dan Anggota BRIGPOL Febry Ramanda, BRIPTU Sigit Wahyudi, S.H, dan BRIPTU Anggi Pohan.(Red)

 

Diduga Bawaslu Mesuji Lemot Dalam Mengani Dugaan Pelanggaran Money Politik

Infoterbaru.news//Mesuji(Lampung)
Bawaslu Kabupaten Mesuji kewalahan menangani kasus dugaan Monyet politik yang dilakukan oknum partai PKB nomer 1 atas nama Yuliani di Dapil 1 kecamatan Mesuji dan Mesuji Timur, Sabtu(09/03/2024).

Pasalnya Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyono saat dikonfirmasi mengatakan’ ya kak untuk saksi sudah kami beri surat panggilan pertama tapi tidak hadir, dan untuk terlapor juga telah diberikan panggilan pertama juga tidak hadir.

Kami akan segera melakukan panggilan kedua,” Sambung ketua ketua bawaslu mesuji.

Ditempat terpisah ketua DPC Pematank Ferdi Akbar menjelskan’ saya sudah memberikan keterangan saat bawaslu berikan surat pemanggilan klarifikasi pada senin 01 maret 2024, saya telah berikan dua buah video saksi ucapan terima kasih dengan memegang selembaran contoh surat suara beserta uang dansaya juga siap untuk memberi keterangan bila mana diperlukan untuk selanjutnya.

Dalam memberi ketarangan saya juga merasa heran karna hasil klarifikasi tidak diperbolehkan di foto dan tidak diberi foto copi hasil klarifikasi saya, sangatlah jelas bila mana seorang dimintai keterangan/klrifikasi dia wajib meminta atau diberikan hasil klarifikasi, sempat heran juga saya meminta foto sewaktu klarifikasi tidak diberikan seolah ada yang dirahasiakan padahal itu foto klarifikasi saya pribadi.

Ferdi juga meminta kepada bawaslu bertindak tegas dalam menangani laporan dugaan money politik oleh oknum caleg tersebut.

Jangan sampai cuma melepas balak saja sekedar registrasi, dan jangan samapai masuk angin,,,” Ujar Ketua Pematank Mesuji. (team)

Kejari Mesuji Ungkap Penyelahgunaan Sertifikat Desa Sriwijaya

Infoterbaru.news // Mesuji(Lampung)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya.

Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejati Mesuji, Ardi Herliansyah mewakili Kajari Azy Tyawardhana melalui siaran pers, Kamis (29/02/2024).

“Kami tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejari Mesuji telah melakukan proses penyitaan dan segel, barang bukti sertifikat tanah yang telah dialihkan atas nama pribadi sebanyak 33 sertifikat,” ujar Ardi.

Ia mengatakan, dalam serangkaian pelaksanaan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik seksi tindak pidana khusus sementara telah berhasil mendapatkan fakta sebanyak 38 sertifikat dengan total luasan tanah ± 40 hektare. Dan, 33 dari 38 sertifikat tanah tersebut dalam proses penyitaan.

“Sedangkan 5 sertifikat, belum dapat dilakukan penyitaan karena sertifikatnya, masih dipergunakan sebagai jaminan atau agunan pinjaman KUR di Bank Mandiri dan BRI,” terangnya.

Ardi menyatakan, proses penyitaan dan penyegelan oleh tim penyidik Kejari Mesuji, tujuannya agar seluruh sertifikat tanah yang sedang dalam proses penyidikan, tidak disalahgunakan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Seperti, menjual dan menjadikan jaminan pinjaman di Bank.

“Nantinya, sertifikat, dan bidang tanah tersebut akan dijadikan barang bukti saat tahap penuntutan,” tandasnya.(Red)

 

LSM Pematank Mesuji Laporkan Dugaan Money Politik Caleg Mesuji Dapil 1 Kecamatan Mesuji dan Mesuji Timur

Infoterbaru.news//Mesuji(Lampung)
Dewan Perwakilan Cabang Lembaga Swadayada Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Mesuji Laporkan Salah Oknum Caleg dari Partai PKB nomer urut 1 dengan Dugaan Money Politik di Dapil 1 Wilayah Kecamatan Meauji dan Mesuji timur, senin (29/02/2024).

Hal ini di sampaikan ketua DPC Pematank’ Ferdi Akbar saat di konfirmasi mengatakan “ya mas saya telah masukan laporan dugaan money politik salah satu oknum partai PKB dengan nomer urut 1 dengan bukti dua video dan dua orang saksi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol atau caleg tertentu.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye. Sanksi pidana yang mengancam perbuatan “money politik” tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 menyatakan bahwa ‘Setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberi uang atau memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye’.

Saya lapor pakai alur aja dulu mas, kalo memang ada temuan di kecamatan kita lapor kecamatan dulu, dan saya yakin dengan bukti yang ada Bawaslu segera menindaklanjuti dan bisa bekerja secara profisional, “Terang ketua Pematank.

Pada saat di konfirmasi ketua panwaslu tentang adanya laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu oknum caleg di Dapil I Mesuji , Dony Fahriza ,S.H membenarkan bahwa sudah ada LP no/01 dengan pelapor Ferdi akbar.

Lebih lanjut ketua panwasdirinya berkata akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan SOP dan segera berkoordinasi dengan kordiv PP (Penangan Pelanggaran),” Tutupnya. (Team)

Tindakan Melanggar Hukum yang di Lakukan Oknum Kurator Sangat Memprihatinkan 

Purwokerto // infoterbaru news

Advokat dan kurator berinisial AR yang berkantor di jalan pumas Raya Utara no . 19 perumahan puri hijau Purwokerto Jawa Tengah seakan kebal hukum dan justru berputar arah dengan bertujuan membalikkan masalah jual beli aset dengan Maulana Ibrahim , Senin (26/02/2024).

 

Maulana Ibrahim sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening AR terkait pembelian genset dan barang barang bekas senilai 5.000.000.000 ( 5 milyar ) malah justru di jual kembali ke pihak lain .

Maulana Ibrahim melalui kuasa hukum nya Roni Rinto Nugroho SH MH mengatakan ” itu sudah di beli klien kami pada tanggal 14 Desember 2023 lalu Maulana Ibrahim melakukan transaksi jual beli dengan AR atas barang barang bekas milik PT . Bamas Satria Perkasa yang dalam kondisi pailit berupa 2 unit genset serta panel panel , trafo dan seluruh kabel kabel yang ada di dalam bangunan eks Mall Moro yang menjadi satu kesatuan dengan unit genset tersebut ” tandas Roni kepada awak media.

Roni juga menjelaskan saat terjadi pembongkaran atas barang barang tersebut malah ada seseorang yang ikut membongkar dalam hal ini seseorang yang ikut membongkar di ketahui juga ikut membeli .

” Itu sudah di beli klien kami yaitu Maulana Ibrahim kok malah ada seseorang yang ikut membongkar ? Klien kami merasa di rugikan atas kejadian tersebut kami akan proses hukum atas hak jual beli aset ini ” ungkap Roni .

 

Secara terpisah

Di konfirmasi awak media AR mengungkap kan melalui pesan singkat ” kok saya di tuduh menggelapkan uang 3,5 milyar ini bohong mas , kalian para awak media sudah memberitakan berita yang tidak jelas , ini pencemaran nama baik dan akan saya lapor kan ke pihak kepolisian banyumas ” tandas AR.

AR juga menyangkal dengan adanya bukti bukti salah satu nya bukti transfer ke rekening AR uang 5 .000.000.000 ( 5 milyar )

” Kalian itu seharusnya klarifikasi dulu sebelum menjadi berita tidak langsung menuduh tanpa komunikasi saya dulu , tandas AR.

Pimpinan PT NEWS GERBANG INFORMASI NUSANTARA yang juga sebagai awak media menanggapi pemberitaan tersebut , dia mengatakan ” kita tidak menuduh ini baru dugaan , menduga itu boleh boleh saja , kita juga ada Nara sumber jelas dan bukti bukti dan bukan berita hoax , tandasnya.

Tim Redaksi