Mesuji Lampung — Pada tahun 2024 Kepala Desa Eka Mulya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabuten Mesuji Lampung diduga menjual salah satu aset desa berupa sebidang tanah bernilai sekitar Rp200 juta. Uang hasil penjualan tersebut dilaporkan digunakan untuk membangun gorong-gorong dan jembatan di wilayah desa. Namun, pembangunan tersebut memicu kritik tajam dari warga karena dianggap dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi.
Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pembangunan gorong-gorong dan jembatan tersebut tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan. Bahkan, warga menilai seharusnya masih ada dana sisa dari hasil penjualan tanah tersebut.
“Alah, Mas, ditahun 2024 sudah 2 x jual, bangun juga sebelumnya tidak ada kesepakatan, kok main jual saja,” ungkap warga tersebut dengan nada kesal.
Ia juga menambahkan bahwa persoalan terkait kualitas pembangunan pernah dipertanyakan warga kepada Kepala Desa. Namun, kepala desa tersebut terkesan menghindar dan tidak memberikan penjelasan yang memadai.
“Kalau memang untuk pembangunan, kenapa tidak ada musyawarah dulu dengan masyarakat? Dan kenapa hasil pembangunannya seperti itu?” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian warga Desa Eka Mulya yang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Mereka menuntut transparansi dari kepala desa terkait penjualan aset desa dan penggunaan dana tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Eka Mulya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Warga berharap pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan kabupaten, dapat turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan baik serta sesuai aturan.
Kritik warga ini mencerminkan harapan besar agar pembangunan desa dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.(Team)