Infoterbaru.news // Mesuji(Lampung)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya.
Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejati Mesuji, Ardi Herliansyah mewakili Kajari Azy Tyawardhana melalui siaran pers, Kamis (29/02/2024).
“Kami tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejari Mesuji telah melakukan proses penyitaan dan segel, barang bukti sertifikat tanah yang telah dialihkan atas nama pribadi sebanyak 33 sertifikat,” ujar Ardi.
Ia mengatakan, dalam serangkaian pelaksanaan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik seksi tindak pidana khusus sementara telah berhasil mendapatkan fakta sebanyak 38 sertifikat dengan total luasan tanah ± 40 hektare. Dan, 33 dari 38 sertifikat tanah tersebut dalam proses penyitaan.
“Sedangkan 5 sertifikat, belum dapat dilakukan penyitaan karena sertifikatnya, masih dipergunakan sebagai jaminan atau agunan pinjaman KUR di Bank Mandiri dan BRI,” terangnya.
Ardi menyatakan, proses penyitaan dan penyegelan oleh tim penyidik Kejari Mesuji, tujuannya agar seluruh sertifikat tanah yang sedang dalam proses penyidikan, tidak disalahgunakan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Seperti, menjual dan menjadikan jaminan pinjaman di Bank.
“Nantinya, sertifikat, dan bidang tanah tersebut akan dijadikan barang bukti saat tahap penuntutan,” tandasnya.(Red)