MESUJI — Beberapa warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji Lampung diduga diperas hingga puluhan juta oleh oknum mantan Kades Sungai Buaya berinisial MAM bersama rekannya AS dan IR, Kamis(13/2/2025).
Ketika di wawancarai media ini, salah satu warga bernama Wagimun mengatakan, beberapa minggu lalu, “saya bersama warga yang lain dikumpulkan di kediaman mantan Kades yang istrinya menjadi anggota DPRD Mesuji saat ini, karena AS diduga meminta paksa uang kepada beberapa warga sini mas dengan mengatakan katanya tanah yang dimiliki warga termasuk saya ini tanah milik adat,” ungkapnya.
“Lalu beberapa warga tersebut disuruh bayar oleh oknum mantan Kades MAM, ada yang harus bayar 10 juta, 20 hingga 25 juta kepada AS, ada yang bayar secara langsung dan ada juga secara tranfer ke rekeningnya. Kalau tidak bayar tanah kami akan disita oleh mereka. Padahal legalitas tanah yang saya miliki ada sertifikat dan di sahkan oleh PPN. Asal mula tanah yang kami miliki adalah tanah restan(R) Desa dari transmigrasi, kala itu dijual oleh mantan Kades Nasir kepada beberapa warga sini mas,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah usai bayar, warga diberi tanda bukti pembayaran juga mas, saya berharap pihak penegak hukum, pemerintahan kecamatan atau pemeritahan Kabupaten Mesuji segera menindak lanjuti, kalau tidak usut takutnya hal serupa terjadi kembali, harapnya.
Ketika dikonfirmasi, mantan Kades Sungai Buaya MAM mengenai hal tersebut mengatakan, kalau dirinya masih menunggu keterangan atau keputusan AS, pada intinya beliau belum bisa memberi tanggapan resmi atau No Comment.
Sedangkan AS tidak bisa dihubungi melalui ponselnya sampai informasi ini dipublikasikan dan pihak media masih akan meminta tanggapan langsung dari AS.
(Team)