Arsip Kategori: Hukum

Hernyu Cahyono Kades Watuagung Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang di Laporkan ke Polda Jawa Tengah Ada Apa !!

Kabupaten Semarang // infoterbaru.news

Dugaan adanya perebutan lahan seluas 5130 meter yang di lakukan oknum kades Watuagung Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang yang sesungguhnya lahan tersebut milik almarhum bapak H. Ahmad Duri sungguh sangat melanggar hukum , kamis (18/01/2024).

Pihak ahli waris pemilik lahan yaitu Roni Rinto Nugroho SH MH merasa tidak terima atas perlakuan oknum kades bernama Heryu Cahyono yang sekarang masih menjabat sebagai kepala Desa Watuagung.

Adanya pembangunan Lapangan bola volley di lahan milik almarhum bapak H . Ahmad Duri tanpa adanya ijin dari pihak ahli waris ini sama saja mencuri dan harus di tangani pihak penegak hukum di wilayah Jawa Tengah.

Atas kejadian tersebut lalu Roni Rinto Nugroho sebagai pihak ahli waris pemilik tanah tersebut mengadukan ke polda Jawa Tengah.

” Kades Heryu Cahyono itu sudah saya adukan di polda Jawa Tengah, kejahatan nya sangat banyak dan sudah memakan korban, ini layak di penjara kan , tandas Roni.

” Dia juga merampas hak anak yatim yang seharusnya ini tidak di lakukan oleh Heryu Cahyono ( kades ) saya punya bukti yaitu pernyataan anak yatim bahwa haknya di rampas kades , ” ungkapnya .

Roni berharap aduannya di polda Jawa Tengah bisa di tindak lanjuti agar Heryu Cahyono di tangkap dan di proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Tim Redaksi

Roni Rinto Nugroho.SH MH,selaku kuasa hukum Maulana Ibrahim,klien kami di rugikan oknum kurator AR hingga milyaran

*Purwokerto // infoterbarunews.com

Oknum kurator dan Advokat Aan Rohaeni.SH yang berkantor di jalan pumas Raya Utara No .19 perumahan puri hijau Purwokerto Jawa Tengah di duga menjual aset milik PT . Bamas Satria Perkasa ke Maulana Ibrahim selaku pembeli.

Berdasarkan bukti bukti administrasi terkait jual beli sudah di sepakati dan di tanda tangani ke dua belah pihak,selaku pihak pertama yang di tanda tangani kurator Aan Rohaeni dan pihak ke dua selaku pembeli di tanda tangani Maulana Ibrahim.

pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 Maulana Ibrahim melakukan transaksi jual beli dengan Aan Rohaeni.SH atas barang barang bekas milik PT . Bamas Satria Perkasa yang dalam kondisi pailit berupa 2 unit genset serta panel panel , trafo dan seluruh kabel kabel yang ada di dalam bangunan eks Mall Moro yang menjadi satu kesatuan dengan unit genset tersebut.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 11.00 bertempat di jln . Perintis kemerdekaan nomor 7 purwokerto Maulana Ibrahim menyerahkan pembayaran sebesar 5.000.000.000 ( lima milyar rupiah ) kepada Aan Rohaeni, kemudian memberikan tanda terima uang kepada Maulana Ibrahim, setelah terjadi pembayaran sebagai mana yang di sebutkan ,kemudian Aan Rohaeni memberikan surat perintah kerja dengan nomor : 273/XL/2023 untuk melakukan pembongkaran atas barang barang yang telah di perjanjikan .

Lebih lanjut setelah Maulana Ibrahim menerima surat perintah kerja (SPK) kemudian melakukan pembongkaran dan pengangkutan barang barang yang Sudah terbongkar, ketika melakukan pembongkaran ada orang lain yang mau membongkar dan melakukan pengangkutan.

Roni Rinto Nugroho. SH MH selaku kuasa hukum Maulana Ibrahim Mengatakan ” kliean kami yang bernama Maulana Ibrahim merasa di tipu oleh Aan Rohaeni dan di rugikan uang tunai sebesar 5.000.000.000 dan free senilai 525.000.000 uang tersebut di terima oleh Aan Rohaeni , ” tandas Roni.

Lebih lanjut Roni juga menjelaskan ” barang barang ini sudah di beli klien kami namun waktu pembongkaran ada orang lain yang ikut membongkar , ini ada kejanggalan bahwa Aan Rohaeni menjual lagi barang yang sudah di sepati dengan klien kami ke pihak lain , jelas Roni .

Agar pemberitaan berimbang Redaksi *Jayantaranews.com* menggali keterangan dari oknum kurator dan Advokat Aan Rohaeni lewat komunikasi whatsapp

Di sampaikannya.

Hati2 nulis berita ya mas. Kami akan laporkan balik semua yg nulis berita sepihak dan mencemarkan nama baik kami.

Kami ini dipanggil polisi aja belum, dipanggil pengadilan saja belum. Ditunggu saja biar proses hukum yg membuktikan.

Nih tau gak yg namanya penggelapan? Artinya saya nilep uang yg bukan hak saya kan? Sekarang tanyakan pelapor posisi genset dkk dimana?

Barang sesuai perjanjian sdh diambil semua sama prmbeli. Uang 5 M masuk rekening kurator. Jangan ngawur kalau bikin berita.

(Red)

Sebarkan Informasi Kegiatan Jaksa menyapa, Kejari Mesuji Kunjungi Radio SIP Simpang Pematang

Infoterbaru.news//mesuji(Lampung)

Kejari Mesuji di dampingi perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mesuji melaksanakan kunjungan ke Radio swasta di Kabupaten Mesuji, Radio Swara Indah Permata (SIP) FM di Desa Budi Aji Kecamatan Simpang Pematang, Jumat (26/01/2024).

Kajari Mesuji diwakili oleh Kasi Intel Ardi menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu menyampaikan mandat dari Kejaksaan Agung RI untuk melaksanakan program-program yang ada pada instansi Kejaksaan melalui sarana penyiaran yang di kemas melalui sarana penyebaran informasi melalui siaran radio maupun poadcast dan sarana penyebaran informasi lainnya.

Dalam menyampaikan maksud tersebut, Kasi Intel Kejari Mesuji didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Mesuji Hendra Kurniawan, S.Kom Bersama Tim

Kunjungan tersebut diterima Dion Selaku Kepala Radio SIP Simpang Pematang, program tersebut sangat baik dan informasi sekali pak, terkait Penyebaran informasi Pelayanan kepada masyarakat kami sangat mendukung sekali pak, ujar Dion

“Disini adalah sarana atau tempat untuk penyebarluasan informasi, jadi kami sangat menyambut baik kegiatan ini tinggal nanti bagaimana konsep yang akan di laksanakan, kami ada siaran live dan streaming juga ada siaran lewat radio, juga ada program kegiatan yang rutin kami laksanakan selain itu kami juga memiliki sembilan cabang radio yang tersebar di beberapa kabupaten, kami siap melaksanakan kegiatannya, jelas dion

Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi menyampaikan terima kasih sudah di berikan wadah untuk menyebarkan dan berbagi informasi hukum yang merupakan program-program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan di teruskan oleh Kejaksaan Negeri di setiap Kabupaten dengan inovasi yang di laksanakan dan dikembangkan.

Tahun yang lalu kami menggunakan sarana penyebaran informasi melalui Poadcast yang ada di Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji di sana kami menyampaikan program program kegiatan yang dilakukan kejaksaan negeri Mesuji, bahkan bapak Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji yang langsung menjadi Nara Sumber Kegiatan tersebut, kata Ardi

Harapan kami “Semoga inovasi-inovasi dalam penyebarluasan informasi mengenai hukum ini dapat terus berjalan di era digital seperti ini dan dapat tersampaikan oleh masyarakat luas khususnya yang ada di Kabupaten Mesuji ,” tutup Ardi (red)

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Terjadi di Sinabang Aceh

Infoterbaru.News //Jakarta
Gempa bumi magnitudo (M) 3,4 terjadi di Sinabang, Aceh. Titik gempa ada di kedalaman 15 km.

“Gempa Mag 3.4, (55 km Timur Laut SINABANG-ACEH),” tulis BMKG di akun X, Minggu (14/1/2024).

BMKG menginformasikan gempa terjadi pada pukul 00.30 WIB. Lokasi gempa ada di koordinat 2,97 Lintang Utara dan 96,39 Bujur Timur.

Baca juga : https://infoterbaru.news/dpp-pematank-laporkan-tiga-proyek-dinas-kelautan-dan-perikanan/

Disclaimer: Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” tulis BMKG lagi.

Hingga kini, belum ada laporan lebih lanjut soal dampak gempa tersebut.

Sumber: detiknews

Di Duga Kades Watu Agung Kecamatan Tungtang Kabupaten Semarang Menghalangi Proses Sertifikasi Tanah

Kabupaten Semarang // infoterbaru.news

Kepala Desa Watuagung. Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang terkesan arogan pasalnya Tanah milik warga bernama H. Achmad Duti bin H. Abdul Mu’in yang di peroleh atas tukar menukar tanah dengan tanah bengkok desa Watuagung tahum 1985 tidak bisa di sertifikatkan tanpa alasan yang jelas.

Menurut Rony Rinto Nugroho. SH MH. kuasa hukum sekaligus putra dari H. Achmad Duri mantan kades, dimana tanah tersebut di dapat dari tukar menukar tanah tahin 1985.

“Tanah ini dulunya hasil dari tukar menukar tanah tahun 1985,” katanya pada wartawan di kantor Pengadilan Tata Usaha Semarang, Rabu ( 10/01/2024 )

Rony menambahkan, waktu itu di Desa Watuagung akan di bangun Kottel /tempat sapi perah dan perahan, oleh PT. MANTRUST. Dikarenakan penyediaan tanah tersebut menggunakan Tanah Bengkok Kepala Desa Watiagung berupa tanah tegalan yang terletak di dusun Glendang Watuagung dengan D/C No. I persil 4 kelas lll dengan luas 0,5134 dimana tanah bengkok tersebut hanya bisa menghasilkan satu tahun lebih kurang Rp. 25.000 dengan tanaman ketela pohon. Papar Rony

Selanjutnya, dengan di bangunnya KOTTEL tersebut di desa Watuagung, kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Petani peternak akan bisa meningkatkan hasil pemerahan susu. Dengan di bangunnya KOTTEL tersebut akan dapat menampung tenaga kerja di desa Watuagung. Babkan dengan di bangunnya KOTTEL diharapkan nantinya bisa membawa dampak yang positif terhadap kemajuan Desa Watuagung. Maka untuk kelancaran pembangunan KOTTEL tersebut tetap akan menggunakan tanah bengkok kepala desa, sebagaimana tersebut di atas dengan di tukar tanah yang lebih produktif atau yang lebih baik, di karekan tanah bengkok tersebut kurang naik atau kurang produktif.

Bengkok Kepala Desa yang tercantum dalam C desa, No. 1 Peesil No. 4 kelas lll, seluas lll seluas lebih kuranh 0.5134 Ha, di tukar dengan tanah milik H. Achmad Duri, yang tercantum dalam C Desa Watuagung No. 1 Persil 73 luas 0.1975 Ha kelas ll (tanah sawah) dan tanah tegal masing masing, tercantum dalam C Desa No. 1 Persil 71 luas 0.2078 Ha kelas lll. Tercantum dalam C Desa No.1 Persil16 luas 01052 Ha kelas ll.

“Semua sudah di syahkan oleh yang berwajib, dari mulai Lurah, camat, didasrlan keputusan Gubernur KDH TK I Jawa Tengah tanggal 18 Juni 1985.” pungkas Rony kuasa Hukum sekaligus putra H. Achmad Duri.

M Riyadi

120 Orang terlibat dalam pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu 2024, ini pesan Sulpakar

Infoterbaru.news//Mesuji (Lampung)

Penjabat Bupati Mesuji Drs Sulpakar, MM di dampingi beberapa pejabat eselon dua dan tiga Pemkab Mesuji melakukan pemantauan Kegiatan Sortir dan Lipat Suara Pemilu 2024 di Gedung Olahraga (GOR) Kecamatan Tanjung Raya di Desa Brabasan, Kabupaten Mesuji,Senin (08/01/2024).

Sulpakar berpesan kepada sejumlah kelompok sortir dan lipat surat suara untuk jeli dan kompak dalam melakukan penyortiran dan pelipatan kertas suara. Selain itu, pengawas juga harus mengawasi kerja dari tim sortir dan lipat agar sesuai dengan SOP dari KPU.

” penyortiran itu benar-benar membutuhkan tenaga ekstra dan harus jeli. Pengawas juga harus setiap saat melihat dan memantau langsung, penyortiran ini sangat penting, karena harus sesuai dengan standar operasional prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, jelas Sulpakar.

Untuk di ketahui, proses penyortiran dan pelipatan kertas suara melibatkan sebanyak 120 orang, berasal dari masyarakat sekitar dan sebanyak 876.590 lembar Surat Suara yang akan di lakukan pelipatan sampai dengan tanggal 13 Januari mendatang.

Jumlah tersebut terdiri dari Surat Suara DPR RI sebanyak 173.718 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 174.718 lembar, DPRD Kabupaten Dapil satu sebanyak 47.093 Lembar, Dapil dua 20.949 lembar, Dapil tiga 35.223 lembar, Dapil empat 36.852 lembar, Dapil lima 38.601 lembar, Surat Suara Presiden sebanyak 174.718 Lembar dan DPD sebanyak 174.718 Lembar Surat Suara.(Red)
Penjabat Bupati Mesuji Drs Sulpakar, MM di dampingi beberapa pejabat eselon dua dan tiga Pemkab Mesuji melakukan pemantauan Kegiatan Sortir dan Lipat Suara Pemilu 2024 di Gedung Olahraga (GOR) Kecamatan Tanjung Raya di Desa Brabasan, Kabupaten Mesuji,Senin (08/01/2024).

Sulpakar berpesan kepada sejumlah kelompok sortir dan lipat surat suara untuk jeli dan kompak dalam melakukan penyortiran dan pelipatan kertas suara. Selain itu, pengawas juga harus mengawasi kerja dari tim sortir dan lipat agar sesuai dengan SOP dari KPU.

” penyortiran itu benar-benar membutuhkan tenaga ekstra dan harus jeli. Pengawas juga harus setiap saat melihat dan memantau langsung, penyortiran ini sangat penting, karena harus sesuai dengan standar operasional prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, jelas Sulpakar

Untuk di ketahui, proses penyortiran dan pelipatan kertas suara melibatkan sebanyak 120 orang, berasal dari masyarakat sekitar dan sebanyak 876.590 lembar Surat Suara yang akan di lakukan pelipatan sampai dengan tanggal 13 Januari mendatang.

Jumlah tersebut terdiri dari Surat Suara DPR RI sebanyak 173.718 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 174.718 lembar, DPRD Kabupaten Dapil satu sebanyak 47.093 Lembar, Dapil dua 20.949 lembar, Dapil tiga 35.223 lembar, Dapil empat 36.852 lembar, Dapil lima 38.601 lembar, Surat Suara Presiden sebanyak 174.718 Lembar dan DPD sebanyak 174.718 Lembar Surat Suara.(Red)