Kabupaten Semarang // infoterbaru.news
Kepala Desa Watuagung. Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang terkesan arogan pasalnya Tanah milik warga bernama H. Achmad Duti bin H. Abdul Mu’in yang di peroleh atas tukar menukar tanah dengan tanah bengkok desa Watuagung tahum 1985 tidak bisa di sertifikatkan tanpa alasan yang jelas.
Menurut Rony Rinto Nugroho. SH MH. kuasa hukum sekaligus putra dari H. Achmad Duri mantan kades, dimana tanah tersebut di dapat dari tukar menukar tanah tahin 1985.
“Tanah ini dulunya hasil dari tukar menukar tanah tahun 1985,” katanya pada wartawan di kantor Pengadilan Tata Usaha Semarang, Rabu ( 10/01/2024 )
Rony menambahkan, waktu itu di Desa Watuagung akan di bangun Kottel /tempat sapi perah dan perahan, oleh PT. MANTRUST. Dikarenakan penyediaan tanah tersebut menggunakan Tanah Bengkok Kepala Desa Watiagung berupa tanah tegalan yang terletak di dusun Glendang Watuagung dengan D/C No. I persil 4 kelas lll dengan luas 0,5134 dimana tanah bengkok tersebut hanya bisa menghasilkan satu tahun lebih kurang Rp. 25.000 dengan tanaman ketela pohon. Papar Rony
Selanjutnya, dengan di bangunnya KOTTEL tersebut di desa Watuagung, kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Petani peternak akan bisa meningkatkan hasil pemerahan susu. Dengan di bangunnya KOTTEL tersebut akan dapat menampung tenaga kerja di desa Watuagung. Babkan dengan di bangunnya KOTTEL diharapkan nantinya bisa membawa dampak yang positif terhadap kemajuan Desa Watuagung. Maka untuk kelancaran pembangunan KOTTEL tersebut tetap akan menggunakan tanah bengkok kepala desa, sebagaimana tersebut di atas dengan di tukar tanah yang lebih produktif atau yang lebih baik, di karekan tanah bengkok tersebut kurang naik atau kurang produktif.
Bengkok Kepala Desa yang tercantum dalam C desa, No. 1 Peesil No. 4 kelas lll, seluas lll seluas lebih kuranh 0.5134 Ha, di tukar dengan tanah milik H. Achmad Duri, yang tercantum dalam C Desa Watuagung No. 1 Persil 73 luas 0.1975 Ha kelas ll (tanah sawah) dan tanah tegal masing masing, tercantum dalam C Desa No. 1 Persil 71 luas 0.2078 Ha kelas lll. Tercantum dalam C Desa No.1 Persil16 luas 01052 Ha kelas ll.
“Semua sudah di syahkan oleh yang berwajib, dari mulai Lurah, camat, didasrlan keputusan Gubernur KDH TK I Jawa Tengah tanggal 18 Juni 1985.” pungkas Rony kuasa Hukum sekaligus putra H. Achmad Duri.
M Riyadi