Infoterbaru.news//Mesuji(Lampung)
Kapala Desa Budi Aji Yang Sempat Viral Beberapa Media Onlane terkait reaslisasi Dana Desa Yang Diduga tidak Sesuai realisanya menjadi sorotan masyarakat, Jum’at (16/08/2024).
Pasalnya banyak kegiatan pembangunan yang diduga digelembungkan anggarannya dan tidak sesuai dengan hasil pembangunannya.
Warga desa Budi Aji Berinisial (C) mengatakan kami juga heran kenapa papan anggaran yang dipasang anggaranya besar ko ga sesuai dengan hasil bangunannya,” Ujarnya.
Dikutip : BKKBN
Dana Desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa. Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi. Berikut adalah beberapa penggunaan dana desa yang umum:
Peningkatan Kesejahteraan Sosial:
Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
Pendapatan Desa dan Masyarakat:
Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Operasional Pemerintah Desa:
30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa.
Pencairan Dana:
Pencairan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis, dan secara hukum.
Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindahan buku dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa:
Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
BLT-DD.
(PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.
Dana Desa juga dapat digunakan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya. Dana Desa telah memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat desa, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan. (Red)