Infoterbaru.news // Mesuji (Lampung)
Diduga ketua forum kades Kecamatan way Serdang, Kabupaten Mesuji langgar UU Desa Nomor 6 tahun 2014 pasal 29, Selasa (02/01/2022).
Kepala Desa Labuhan Batin Ahmad selaku Ketua Forum desa, Kecamatan way Serdang telah mengumpulkan uang sebanyak 10 juta/desa.
Uang tersebut dengan tujuan dan alasan akan diberikan kepada ketua Abdesi Kabupaten untuk pembayaran uang publikasi media. Tapi sangat disayang dana tersebut hanya sampai kepada ketua Abdesi sebesar 6 juta/desa dari 20 desa yang ada di kecamatan way serdang.
Ahmad ketua forum kecamatan way Serdang saat dikonfirmasi mengatakan’ ya saya memang setor 6 juta/desa , yang 3 juta/desa untuk Lampung post dan yang 1 juta/desa untuk kawan-kawan media kalo datang,”Dalihnya.
Tempat terpisah Salah satu bendahara desa yang enggan namanya disebutkan mengirim pesan WhatsApp kepada ketua Abdesi kenapa saya kirim 10juta ko yang diserahkan cuma 6 juta.
Diwaktu yang berbeda salah satu kades yang ada di kecamatan way Serdang dikonfirmasi melalui pesan Tlp mengatakan kami diminta setor 10juta/desa oleh ketua forum kecamatan dengan alasan untuk setor dengan ketua Abdesi, saat ditanya terkait pembayaran Lampung post jawabnya kami bayar sendiri mas, langsung transfer, tapi jangan dikasih tau ya mas kalo saya yang ngomong,” ujarnya dengan rasa cemas.
Ketua DPC LSM Pematank Ferdi Akbar meminta kepada Inspektorat dan APH segera periksa ketua forum kecamatan way Serdang, ini harus dipertanggung jawabkan karena itu uang yang bersumber dari DD harus jelas jangan sampai uang tersebut malah jadi ajang keuntungan pribadinya, jumlahnya sangat fantastis bila 4juta/desa dikalikan 20 desa berjumlah 80 juta. Kami dari team telah mengumpulkan bukti-bukti bila diperlukan kami siap untuk diserahkan.(Red)