Kabupaten Semarang // infoterbaru.news.com
Pembongkaran paving blok yang terjadi di halaman kantor bekas PT NAA ( Nandi Amerta Agung ) tanpa sepengetahuan pihak pengelola yang di lakukan pada Senin 1 Januari 2024 lalu sudah di laporkan ke Polsek Tengaran Kabupaten Semarang , Senin ( 8/1/2024 ).
Hal ini sangat membuat geram dari pihak pengelola dan akan tetap mengusut tuntas peristiwa melanggar hukum itu , lahan bekas PT NAA itu sudah ada pengelola setelah beberapa kasus terselesaikan ( pailit ) di pengadilan niaga Semarang bulan kemarin.
Heri Bowo selaku yang di percaya untuk mengelola lahan di PT NAA sangat geram dan di rasa tidak di hormati oleh oknum yang membongkar paving di halaman kantor bekas PT NAA itu .
” di kira lahan ini tidak ada penjaga nya main bongkar saja , langsung saya mengkonfirmasi pak Roni kalau ada pembongkaran paving blok bukti rekaman video nya sudah saya kirimkan , tandasnya.
” Saya meminta pak Roni agar yang membongkar paving blok di laporkan ke polisi, karena perbuatannya sangat tidak terpuji dan sudah melanggar hukum, ungkap Heri .
Di konfirmasi awak media Roni Rinto Nugroho selaku ahli waris pemilik tanah di PT NAA menuding ada nya back up dari kades Patemon Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang.
” Saya pastikan bahwa yang menyuruh membongkar kemudian mencuri paving blok itu adalah puji Rahayu ( kades ) , nggak mungkin kalau bukan dia yang menyuruh dia itu musuh bebuyutan saya , ungkapnya.
” Saya sudah melaporkan ke Polsek Tengaran biar di tindak lanjuti proses hukumnya, berdasarkan bukti bukti yang di berikan pak Heri sudah saya serahkan ke Polsek Tengaran, ungkapnya.
Tim Redaksi