Kabupaten Semarang // infoterbaru.news
Dugaan adanya perebutan lahan seluas 5130 meter yang di lakukan oknum kades Watuagung Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang yang sesungguhnya lahan tersebut milik almarhum bapak H. Ahmad Duri sungguh sangat melanggar hukum , kamis (18/01/2024).
Pihak ahli waris pemilik lahan yaitu Roni Rinto Nugroho SH MH merasa tidak terima atas perlakuan oknum kades bernama Heryu Cahyono yang sekarang masih menjabat sebagai kepala Desa Watuagung.
Adanya pembangunan Lapangan bola volley di lahan milik almarhum bapak H . Ahmad Duri tanpa adanya ijin dari pihak ahli waris ini sama saja mencuri dan harus di tangani pihak penegak hukum di wilayah Jawa Tengah.
Atas kejadian tersebut lalu Roni Rinto Nugroho sebagai pihak ahli waris pemilik tanah tersebut mengadukan ke polda Jawa Tengah.
” Kades Heryu Cahyono itu sudah saya adukan di polda Jawa Tengah, kejahatan nya sangat banyak dan sudah memakan korban, ini layak di penjara kan , tandas Roni.
” Dia juga merampas hak anak yatim yang seharusnya ini tidak di lakukan oleh Heryu Cahyono ( kades ) saya punya bukti yaitu pernyataan anak yatim bahwa haknya di rampas kades , ” ungkapnya .
Roni berharap aduannya di polda Jawa Tengah bisa di tindak lanjuti agar Heryu Cahyono di tangkap dan di proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Tim Redaksi