Purwokerto // infoterbaru news
Advokat dan kurator berinisial AR yang berkantor di jalan pumas Raya Utara no . 19 perumahan puri hijau Purwokerto Jawa Tengah seakan kebal hukum dan justru berputar arah dengan bertujuan membalikkan masalah jual beli aset dengan Maulana Ibrahim , Senin (26/02/2024).
Maulana Ibrahim sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening AR terkait pembelian genset dan barang barang bekas senilai 5.000.000.000 ( 5 milyar ) malah justru di jual kembali ke pihak lain .
Maulana Ibrahim melalui kuasa hukum nya Roni Rinto Nugroho SH MH mengatakan ” itu sudah di beli klien kami pada tanggal 14 Desember 2023 lalu Maulana Ibrahim melakukan transaksi jual beli dengan AR atas barang barang bekas milik PT . Bamas Satria Perkasa yang dalam kondisi pailit berupa 2 unit genset serta panel panel , trafo dan seluruh kabel kabel yang ada di dalam bangunan eks Mall Moro yang menjadi satu kesatuan dengan unit genset tersebut ” tandas Roni kepada awak media.
Roni juga menjelaskan saat terjadi pembongkaran atas barang barang tersebut malah ada seseorang yang ikut membongkar dalam hal ini seseorang yang ikut membongkar di ketahui juga ikut membeli .
” Itu sudah di beli klien kami yaitu Maulana Ibrahim kok malah ada seseorang yang ikut membongkar ? Klien kami merasa di rugikan atas kejadian tersebut kami akan proses hukum atas hak jual beli aset ini ” ungkap Roni .
Secara terpisah
Di konfirmasi awak media AR mengungkap kan melalui pesan singkat ” kok saya di tuduh menggelapkan uang 3,5 milyar ini bohong mas , kalian para awak media sudah memberitakan berita yang tidak jelas , ini pencemaran nama baik dan akan saya lapor kan ke pihak kepolisian banyumas ” tandas AR.
AR juga menyangkal dengan adanya bukti bukti salah satu nya bukti transfer ke rekening AR uang 5 .000.000.000 ( 5 milyar )
” Kalian itu seharusnya klarifikasi dulu sebelum menjadi berita tidak langsung menuduh tanpa komunikasi saya dulu , tandas AR.
Pimpinan PT NEWS GERBANG INFORMASI NUSANTARA yang juga sebagai awak media menanggapi pemberitaan tersebut , dia mengatakan ” kita tidak menuduh ini baru dugaan , menduga itu boleh boleh saja , kita juga ada Nara sumber jelas dan bukti bukti dan bukan berita hoax , tandasnya.
Tim Redaksi